"PK hanya bisa 1 kali," tegas jubir MA, hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun, Suhadi tidak bisa melarang bagi para terpidana yang ingin mengajukan PK lebih dari 1 kali. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang hakim dalam memutus upaya PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menegaskan hakim akan berpatokan pada Surat Edaran MA (Sema) dalam memutus perkara di tingkat PK. Ditolak atau tidaknya semua itu tanggungjawab hakim yang menjadi pemutus.
"Yang jelas Sema sudah mengatur PK hanya 1 kali," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Sleman baru saja menetapkan tidak menerima PK kedua Mary Janeโ. Penetapan ini telah disampaikan kepada kuasa hukum Mary Jane.
"Menyatakan permohonan PK kedua atas namaโ Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima," ujar Humas PN Sleman Marliyus.
Marliyus menjelaskan penetapan ini memperhatikan pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UUโ tentang Mahkamah Agung.
"Surat Edaran MA No 7 Tahun 2014 pada poin 3 menyatakan PK hanya dapat diajukan hanya 1 kali,"โ jelasnya.
Alhasil, Mary yang membawa 2,6 kg heroin akan segera dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, bergabung dengan 8 orang lainnya. Adapun WN Prancis Serge Atlaoui akan dieksekusi jika gugatan di PTUN-nya ditolak.
(rvk/asp)











































