Sidang Staf Jokowi Gadungan, Ganjar Hadir Sebagai Saksi

Sidang Staf Jokowi Gadungan, Ganjar Hadir Sebagai Saksi

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 17:44 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat bersaksi di PN Semarang. (Angling A. Purboyo/detikcom)
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam persidangan pemalsuan dokumen oleh Ir. Supardi, Staf Kepresidenan gadungan yang berusaha menipunya. Ganjar datang ke pengadilan sebagai saksi.

Masih mengenakan seragam dinas, Ganjar duduk di hadapan ketua majelis hakim Winarno. Setelah disumpah dan menjawab beberapa pertanyaan terkait identitas, Ganjar mulai memberikan kesaksian.

"Saya bertemu (terdakwa) bulan Januari, saya lupa tanggalnya. Saya melihat lewat CCTV dan bertanya ke staf, itu siapa?" kata Ganjar mengawali kesaksiannya, Senin (27/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut diketahui terjadi tanggal 27 Januari lalu. Ganjar mengatakan saat itu ia kemudian keluar dari ruang kerjanya dan berjalan untuk mengikuti kegiatan rapat. Namun ia menyempatkan bertemu dengan tiga orang termasuk Ir Supardi yang berada di ruang tunggu.

"Saya tanya (terdakwa) Anda dari mana, dijawab dari staf khusus Kepresidenan. Jawabannya sangat meyakinkan. Alasannya ada monitoring sebelum kedatangan presiden," pungkasnya.

Sembari berbincang, Ganjar mengamati penampilan Ir Supardi dan dua temannya. Berbagai atribut digunakan oleh Supardi, namun Ganjar mulai curiga ketika melihat ID Card istana kepresidenan yang menggantung di dada baju safari Supardi.

"Ada ID Card istana kepresidenan, nah saya mulai aneh. Jadi saya menduga-duga bahwa pasti ada sesuatu tidak beres," terang Ganjar.

"Lagipula Presiden kali ini tidak ada staf khusus (kepresidenan)," imbuhnya.

Namun Ganjar tidak langsung menuduh, bahkan saat itu ia meminta Supardi memperlihatkan surat tugas. Satu per satu tamunya itu dia tanya identitas lalu difoto. Ganjar juga meminta Supardi menghubungi orang yang tanda tangan di surat tugasnya.

"Saya minta telepon langsung yang tanda tangan, tapi katanya tidak bisa. Setahu saya sudah menekan handphone," kata politisi PDIP itu.

Ketika bertanya ke salah satu teman Supardi, Ganjar sempat kaget karena pria bernama Rizal itu mengaku dari KPK. Setelah didesak ternyata terbongkar KPK yang dimaksud adalah LSM Komite Penegak Keadilan dan kini orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Satunya disebut sebagai sopir. Saya terkejut lagi ada yang dari KPK. Saya bilang, 'pasti bohong ya'. Dia panik dan bilang ternyata dari LSM KPK," ujarnya diikuti tawa hadirin sidang yang rata-rata PNS dan wartawan.

Ganjar kemudian menerangkan langkah-langkahnya melakukan konfirmasi ke Mensesneg dan mencari kepastian nama-nama yang dicatut dalam surat tugas buatan Ir Supardi itu.

Jaksa penuntut juga menunjukkan barang bukti berupa seragam, berbagai atribut mulai dari pin, topi, dan ID Card. Jaksa juga menunjukkan airsoftgun, namun Ganjar membantah melihat benda itu saat bertemu Supardi.

"Saya tidak lihat itu (airsoftgun)," tegas Ganjar.

Dalam persidangan, jaksa juga menyebutkan dari pemeriksaan terdakwa, aksi penipuan sudah pernah dilakukan di Jambi dan menelan korban. Ganjar pun mengungkapkan ia membongkar penipuan Supardi sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada yang termakan tipuan Supardi.

"Saya khawatir, kalau tidak saya hentikan, yang ditemuinya akan rugi," ungkapnya.

Sementara itu hakim ketua, Winarno mengapresiasi kehadiran Ganjar dalam persidangan. Sebelum pemeriksaan saksi selesai, Winarno mengatakan beberapa pejabat daerah yang tidak memenuhi panggilan PN dengan berbagai alasan, sehingga seorang Gubernur yang sibuk bisa hadir di persidangan itu patut dijadikan contoh.

"Kadang ada pejabat pemerintah diminta datang sidang tapi banyak alasan, ini fakta, ini (kedatangan Gubernur) bisa jadi contoh," kata Minarno.

Selain Ganjar, diperiksa juga saksi dari kepala Tata Usaha Provinsi Jateng, Hanung CS dan Staf TU, Bambang Heru. Ir Supardi didakwa dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pada dakwaan pertama dan pasal 228 tentang penipuan dalam dakwaan kedua.

(alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads