"Obat ini dampaknya seperti stimulan pada narkotika, kalau dikonsumsi bisa menimbulkan sensasi ngefly. Sejauh ini obat ini belum termasuk kategori dalam UU Narkotika No 35 Tahun 2009," ujar Kepala BNNP, DKI Jakarta, Brigjen Pol Ali Jorhadi saat reka ulang peredaran obat tersebut, di Jalan Tawes, Rt 2/6, Kayuringin, Kota Bekasi, Senin (27/4/2015).
Ali menjelaskan apotek tersebut sudah berdiri sekitar 5 tahun, namun polisi belum bisa memastikan kapan apotek itu mulai menjual bebas 'pil kuning'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reka ulang itu dihadiri oleh 3 orang tersangka yakni D, R dan N yang selalu berusaha menutupi wajahnya. Ketiga merupakan pembeli dan pengedar pil penenang.
"Udah biasa beli pil kuning di sini," ujar D.
Menurut D, dia tahu apotek tersebut menjual 'pil kuning' secara bebas berdasarkan informasi temannya. Setiap 10 tablet dijual Rp 20 ribu.
"Biasa diminumnya dua tablet, ya gitu nanti rasanya kayak lepas saja stres di pikiran. Makenya bareng anak-anak di jalan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, BNNP DKI Jakarta menggerebek apotek di Bekas yang diduga memperjual belikan obat-obatan golongan keras kepada anak di bawah umur pada Sabtu (25/4/2015). Tak hanya di Bekasi, BNNP juga menggrebeg apotek di kawasan Depok.
(edo/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini