Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara

Suap Akil Mochtar

Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 17:37 WIB
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta - Bupati nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Bonaran Situmeang, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Bonaran memberikan duit suap Rp 1,8 miliar ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Bonaran Situmeang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4/2015).

Duit suap ini disetor Bonaran ke Akil Mochtar untuk mengamankan kemenangannya berdasarkan keputusan KPU atas hasil Pilkada Tapteng pada Maret 2011. Kemenangan Bonaran yang berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung ini digugat ke MK oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Saat perkara permohonan keberatan sedang diproses MK, Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang ikut memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta Bonaran menghubungi Akil.

Percakapan Bonaran dengan Akil soal proses persidangan sengketa Pilkada dilakukan melalui handphone Bakhtiar Ahmad Sibarani saat dirinya bersama Bonaran berada di Hotel Grand Menteng. Selanjutnya Akil kembali menelepon Bakhtiar Sibarani menyampaikan permintaan duit Rp 3 miliar kepada Bonaran.

"Akil Mochtar menghubungi kembali Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permintaan uang yang awalnya sebesar Rp 3 miliar kemudian diubah menjadi Rp 2 miliar kepada terdakwa," kata Jaksa Sigit Waseso.

Bila tidak dipenuhi, Akil Mochtar menurut Jaksa KPK mengancam akan memutuskan pilkada ulang. Permintaan ini lantas disampaikan Bakhtiar Sibarani kepada Bonaran dalam pertemuan di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur yang juga dihadiri Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang.

"Untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar, terdakwa akan meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada Aswar Pasaribu terkait permintaan Akil Mochtar. Selain itu terdakwa melalui Tomson Situmeang juga menggunakan uang sebesar Rp 1 miliar milik Arif Budiman yang disimpan dalam rekening bersama, atas nama Tomson Situmeang dan Vera M Sibarani," ujar Jaksa Sigit Waseso.

Untuk tahap pertama, duit Rp 900 juta disetorkan oleh Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil pada 17 Juni 2011.

Sedangkan pemberian tahap kedua Rp 900 juta dilakukan pada 20 Juni 2011 yang juga dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.

Jaksa KPK menegaskan pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu ditujukan ke Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang ikut mengadili dan memutus permohonan keberatan Pilkada Tapteng. "Dengan tujuan agar permohonan keberatan hasil Pilkada Tapteng periode 2011-2016 yang diajukan pemohon ditolak," tegas Jaksa Budi Nugraha.

Setelahnya, MK yang melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak permohonan keberatan dari para pemohon.

Bonaran diyakini terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/mad)


Berita Terkait