"Menyatakan permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima," ujar Humas PN Sleman Marliyus kepada wartawan di kantornya, Jalan Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (27/4/2015).
Marliyus menjelaskan penetapan ini memperhatikan pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.
"Hari ini tadi langsung diberitahukan. Tadi di-SMS karena (kuasa hukum Mary Jane) dihubungi tapi tidak diangkat," imbuhnya.
Alhasil, Mary yang membawa 2,6 kg heroin akan segera dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, bergabung dengan 8 orang lainnya. Adapun WN Prancis Serge Atlaoui akan dieksekusi jika gugatan di PTUN-nya ditolak.
(sip/asp)











































