PN Sleman Tetapkan PK Kedua Mary Jane Tidak Diterima

PN Sleman Tetapkan PK Kedua Mary Jane Tidak Diterima

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 17:03 WIB
PN Sleman Tetapkan PK Kedua Mary Jane Tidak Diterima
Marliyus (sukma/detikcom)
Sleman - ‎Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba Mary Jane tidak diterima oleh PN Sleman‎. Penetapan ini telah disampaikan kepada kuasa hukum Mary Jane.

"Menyatakan permohonan PK kedua atas nama‎ Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima," ujar Humas PN Sleman Marliyus kepada wartawan di kantornya, Jalan Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (27/4/2015).

Marliyus menjelaskan penetapan ini memperhatikan pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU‎ tentang Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Edaran MA No 7 Tahun 2014 pada poin 3 menyatakan PK hanya dapat diajukan hanya 1 kali,"‎ jelasnya.

Penetapan ini langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.

"Hari ini tadi langsung diberitahukan. Tadi di-SMS karena (kuasa hukum Mary Jane) dihubungi tapi tidak diangkat,"‎ imbuhnya.

Alhasil, Mary yang membawa 2,6 kg heroin akan segera dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, bergabung dengan 8 orang lainnya. Adapun WN Prancis Serge Atlaoui akan dieksekusi jika gugatan di PTUN-nya ditolak.


(sip/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads