Depdagri Lamban, Proses Pilkada di Sukoharjo Terhambat
Senin, 14 Feb 2005 14:55 WIB
Solo - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, telah habis. Namun KPUD setempat tidak bisa melakukan tahapan proses pemilihan kepalam daerah (Pilkada).Penyebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) Pilkada belum sebagai payung hukum belum juga turun. KPUD merasa tersandera karenanya. Bahkan tidak mustahil Pilkada batal digelar."Kami tidak bisa berbuat apa-apa padahal jabatan Bupati sudah habis 5 Februari lalu. Kami sudah berusaha untuk mendapatkan PP tersebut termasuk berkoordinasi dengan KPU Pusat. Namun KPU ternyata juga belum menerimanya," ujar Ketua KPUD Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, per telepon, Senin (14/2/2005).Secara teknis, lanjut Khomsun, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan termasuk menyusun jadwal Pilkada langsung. Tetapi UU No 32 Tahun 2004 mensyaratkan pelaksanaan Pilkada menunggu PP. "Kami merasa tersandera oleh kelambanan ini. Padahal kalau dalam pelaksanaan nanti muncul masalah persoalan karena minimnya persiapan, kami juga yang dipersalahkan," ketusnya.Dalam rancangan semula, KPUD membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari tanggal 1 hingga 14 Maret. Calon yang lolos akan ditetapkan pada tanggal 14-20 April. Diperkirakan hari pemungutan suara dapat dilakukan pada tanggal 20 Juni dan akan disahkan pada tanggal 1-3 Juli. Rancangan itu baru bisa dijalankan jika PP sudah ditangan KPUD.Persoalan lain yang dihadapi adalah alokasi dana dari APBD. KPUD mengusulkan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar dan Rp 17 juta untuk persiapan. Padahal DPRD Sukoharjo baru akan menetapkan APBD pada akhir Maret mendatang. Dengan kenyataan itu maka alokasi dana Pilkada di kabupaten itu hingga kini belum diketahui besarnya.Karenanya Khomsun menyampaikan jika hingga akhir Februari PP itu belum juga diterima, KPUD Sukoharjo tidak siap menggelar Pilkada langsung dengan persiapan tiga bulan. "Kami dalam posisi sulit dan jadwal yang kami susun berantakan. Selain itu dana dari Pemkab juga harus sudah cair, setidaknya dana untuk pendaftaran pemilih dan pencalonan," kata dia.Hal tersebut juga diakui oleh Ketua Komisi Anggaran DPRD Sukoharjo, Muhammad Amin. Menurutnya anggaran untuk KPUD belum bisa dipastikan besarnya, termasuk apakah akan ada dana awal bagi KPU. Dia bahkan menyarankan KPUD meminta dana ke KPU Pusat jika tahapan Pilkada akan dimulai awal Maret. "Untuk Pilkada, KPUD juga mendapat alokasi dari APBN kok," ujar Amin.
(nrl/)











































