Jaksa Agung Belum Pastikan Waktu Eksekusi 9 Terpidana Mati

Jaksa Agung Belum Pastikan Waktu Eksekusi 9 Terpidana Mati

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 16:45 WIB
Jaksa Agung Belum Pastikan Waktu Eksekusi 9 Terpidana Mati
Jakarta - ‎Simpang siur pelaksanaan eksekusi mati menyebar di kalangan keluarga dan pengacara terpidana mati. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa tanggal eksekusi belum ditentukan.

"Kalau belum dengar dari saya langsung, jangan sebut dipastikan hari Selasa‎ (28/4)," kata Prasetyo saat berbincang, Senin (27/4/2015).

Kabar mengenai pelaksanaan eksekusi mati memang tersebar usai pihak kejaksaan mengumpulkan perwakilan kedubes negara-negara yang warganya dieksekusi mati pada Sabtu (24/4) lalu. Usai pertemuan, salah satu pengacara terpidana mati menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi mati biasanya dilakukan 72 jam usai notifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyebut ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun di detik-detik akhir, warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui mengajukan gugatan atas penolakan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akhirnya, eksekusi Serge ditunda sementara menunggu putusan PTUN. Jaksa pun memastikan akan mengeksekusi 9 terpidana mati.

Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
2. WN Australia, Myuran Sukumaran
3. WN Australia, Andrew Chan
4. WN Ghana, Martin Anderson
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje
6. WN Indonesia, Zainal Abidin
7. WN ‎Brazil, Rodrigo Gularte
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze

(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads