PK Terpidana Mati Zainal Terselip 10 Tahun, MA: Itu Administrasi Saja

PK Terpidana Mati Zainal Terselip 10 Tahun, MA: Itu Administrasi Saja

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 16:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin dalam kasus perdagangan ganja. Pihak Zainal pernah mempermasalahkan masalah administrasi PK-nya yang berlarut-larut di MA.

Zainal mendaftarkan PK pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tapi, 10 tahun kemudian, PK itu baru saja diketok. Apa kata MA?

"Itu masalah administrasi saja dan semua pertimbangan sudah dituangkan ke dalam putusan," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi menegaskan, lambat atau tidaknya proses PK Zainal tidak mempengaruhi putusan. Dia tidak bisa menjelaskan mengapa PK Zainal baru diketok.

"Intinya administrasi tidak mengubah objek putusan," ucap majelis hakim PK Serge Atlauoi ini.

Ada pun, pertimbangan PK Zainal ditolak karena tidak ada kekeliruan dan bukti baru dalam upaya hukum yang diajukan Zainal.

"Putusannya menolak permohonan PK dan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Suhadi.

Β di rumah keluarga besarnya di Jalan KY Gede Ing Suro, Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 21 Desember 2001. Saat ditangkap polisi menjelang subuh, ditemukan tiga karung ganja berisi 58 kg ganja.

Ikut ditangkap pula istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal yang dari Aceh, Aldo. Mereka lalu dihadirkan ke meja hijau dan majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman:

1. Zainal dihukum 18 tahun penjara
2. Kasyah dihukum 3 tahun penjara
3. Aldo dihukum 20 tahun penjara

Di tingkat banding, hukuman Zainal diubah menjadi hukuman mati! Hukuman mati ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2002. Sangat keberatan dengan hukuman mati ini, Zainal lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2 Mei 2005. Namun permohonan PK-nya terselip entah ke mana. Hingga pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak seluruh grasi gembong narkoba, termasuk Zainal dengan Keppres yang keluar pada 2 Januari 2015. Lalu PK Zainal dikirim ke MA dan divonis hari ini.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads