"Mungkin sekitar 4 atau 3 kali," kata Bambang bersaksi untuk Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Jaksa KPK langsung mengkonfirmasi keterangan Bambang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku menyetor duit 3 kali pada 1 September, 30 Oktober dan 1 Desember 2014. "Iya," jawab Bambang membenarkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dua pemberian, Bambang menyetor duit masing-masing Rp 600 juta dari kesepakatan awal Rp 700 juta. "Rp 100 juta dikembalikan ke saya," ujarnya.
Pemberian terakhir 1 Desember 2014 di Gedung AKA, Bambang melalui Sudarmono menyetor duit Rp 700 juta. Saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap Abdur Rouf.
Bambang mengaku mengenal Rouf saat bertandang ke rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak. "Saya bertemu dengan Pak Fuad, terus di rumah itu ada Pak Rouf dikenalkan ke saya," ujarnya.
Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf didakwa menjadi perantara penerimaan duit suap. Ke Fuad Amin. Rouf secara bertahap menerima pemberian duit dari PT MKS dengan total Rp 1,9 miliar ke Fuad Amin.
Pemberian duit dari PT MKS ke Fuad Amin melalui Abdur Rouf dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
(fdn/vid)











































