"Saya sudah dengar (PK Zainal Abidin ditolak). Itu kan berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang ada. Itu memperlancar proses hukum yang ada," ucap Prasetyo ketika berbincang, Senin (27/4/2015).
Prasetyo mengatakan, pengacara para terpidana mati seharusnya menjelaskan mengenai upaya hukum yang ada di Indonesia. Seperti apa yang dilakukan oleh warga negara Prancis, Sergei Aresky Atlaoui, yang mengajukan gugatan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA telah menyatakan menolak PK Zainal Abidin. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi pedagang ganja kelas kakap. "Menolak Peninjauan Kembali (PK) Zainal Abidin," kata jubir MA, Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (27/4).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin. "Vonis diputus hari ini," ujar Suhadi.
Zainal ditangkap di rumah keluarga besarnya di Jalan KY Gede Ing Suro, Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 21 Desember 2001. Saat ditangkap polisi menjelang subuh, ditemukan tiga karung ganja berisi 58 Kg ganja.
Ikut ditangkap pula istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal yang dari Aceh, Aldo. Mereka lalu dihadirkan ke meja hijau dan majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman untuk Zainal 18 tahun penjara, Kasyah dihukum 3 tahun penjara dan Aldo dihukum 20 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukuman Zainal diubah menjadi hukuman mati. Hukuman mati ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2002. Sangat keberatan dengan hukuman mati ini, Zainal lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2 Mei 2005. Namun permohonan PK-nya terselip entah ke mana. Hingga pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak seluruh grasi gembong narkoba, termasuk Zainal dengan Keppres yang keluar pada 2 Januari 2015.
(dha/vid)










































