Pihak pengelola apartemen pun mengakui pernah mendapatkan informasi tentang penyebaran brosur berbau esek-esek tersebut. Walau belum ketahuan siapa dalangnya, namun apabila tertangkap, si pelaku akan ditangkap dan akan dikenai denda.
"Kita belum menangkapnya, kalau memang ketahuan menyebar brosur (seperti itu) akan kita tangkap dan akan dikenakan denda Rp 2 juta," ujar Yunus, Supervisor Apartemen Kalibata ketika ditemui di kantornya, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang penghuni Apartemen Kalibata bernama Amy kepada detikcom, Minggu (26/4) mengatakan, selebaran tersebut telah beredar di lingkungan Tower H sejak beberapa waktu lalu. Di dalamnya berisi jasa pijat refleksi dengan terapis wanita muda berusia dibawah umur 20 tahun.
"Suka kaya gitu tuh, tiba-tiba ada yang suka selipin di bawah pintu. Katanya sih pijat refleksi, tapi dari bentuk flyer-nya saya nggak yakin itu jasa pijat biasa," kata dia.
(rni/vid)











































