Pengelola Akan Denda Penyebar Brosur 'Pijat Plus' di Kalibata City

Prostitusi di Kalibata City

Pengelola Akan Denda Penyebar Brosur 'Pijat Plus' di Kalibata City

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 27 Apr 2015 16:10 WIB
Pengelola Akan Denda Penyebar Brosur Pijat Plus di Kalibata City
Jakarta - Penghuni Tower H Apartemen Kalibata City resah. Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu, mereka sering mendapat banyaknya brosur berbau pijat plus-plus dengan terapis wanita muda diselipkan di bawah pintu kamar mereka.

Pihak pengelola apartemen pun mengakui pernah mendapatkan informasi tentang penyebaran brosur berbau esek-esek tersebut. Walau belum ketahuan siapa dalangnya, namun apabila tertangkap, si pelaku akan ditangkap dan akan dikenai denda.

"Kita belum menangkapnya, kalau memang ketahuan menyebar brosur (seperti itu) akan kita tangkap dan akan dikenakan denda Rp 2 juta," ujar Yunus, Supervisor Apartemen Kalibata ketika ditemui di kantornya, Senin (27/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus, untuk menangkap pelaku penyebar brosur tersebut memang sedikit sulit, karena penyebaran dilakukan oleh si pelaku secara diam-diam. "Kalau untuk seperti itu kita susah, tapi kalau memang ketahuan ya langsung ditangkap," jelasnya.

Seorang penghuni Apartemen Kalibata bernama Amy kepada detikcom, Minggu (26/4) mengatakan, selebaran tersebut telah beredar di lingkungan Tower H sejak beberapa waktu lalu. Di dalamnya berisi jasa pijat refleksi dengan terapis wanita muda berusia dibawah umur 20 tahun.

"Suka kaya gitu tuh, tiba-tiba ada yang suka selipin di bawah pintu. Katanya sih pijat refleksi, tapi dari bentuk flyer-nya saya nggak yakin itu jasa pijat biasa," kata dia.

(rni/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads