KPU Diminta Tak Adopsi Rekomendasi Panja Komisi II

Pilkada Serentak

KPU Diminta Tak Adopsi Rekomendasi Panja Komisi II

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 16:01 WIB
KPU Diminta Tak Adopsi Rekomendasi Panja Komisi II
Didik Supriyanto dan Arsun Sani dalam sebuah diskusi tentang KPU hari ini Senin, 27 April 2015. (Foto-Yudhistira/detikcom)
Jakarta - Dua partai politik dilanda konflik internal menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini. Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum menggunakan putusan pengadilan untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

(baca juga: Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan).

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menilai rekomendasi Panja Komisi II itu bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari. "Masalahnya bagaimana kalau putusan pengadilan tetap berbeda dengan putusan sementara atau pun proses kasasi di Mahkamah Agung?" kata Didik dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).

Dia pun menyarankan agar KPU tidak mengadopsi rekomendasi Panja Komisi II tersebut. "Maka (rekomendasi) ini tidak pantas diadopsi oleh KPU, akan menimbulkan gejolak baru saat pilkada sudah dimulai," kata Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik meminta KPU tetap konsisten menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menentukan partai yang berhak ikut pilkada serentak. Sementara bagi partai politik yang bersengketa dia meminta jika ingin ikut pilkada harus menunggu putusan pengadilan yang bersifat tetap.

"Parpol bisa ajukan permohonan PTUN agar mempercepat proses persidangan, karena obyeknya sangat menentukan dalam proses pilkada, dengan tidak mencampuri urusan kehakiman," kata Didik.

Sementara anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan rekomendasi Panja tersebut belum menjadi kesepakatan antara Komisi II dengan KPU sebagai mitra kerja. Rekomendasi Panja bukan hasil rapat Komisi II, dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

"Mitra kerja (KPU) tidak memberikan persetujuan, semua pimpinan fraksi memperoleh kesepakatan yang menghasilkan 3 rekomendasi, itu (rekomendasi) tidak mengikat," kata Arsul.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads