(baca juga: Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan).
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menilai rekomendasi Panja Komisi II itu bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari. "Masalahnya bagaimana kalau putusan pengadilan tetap berbeda dengan putusan sementara atau pun proses kasasi di Mahkamah Agung?" kata Didik dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).
Dia pun menyarankan agar KPU tidak mengadopsi rekomendasi Panja Komisi II tersebut. "Maka (rekomendasi) ini tidak pantas diadopsi oleh KPU, akan menimbulkan gejolak baru saat pilkada sudah dimulai," kata Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parpol bisa ajukan permohonan PTUN agar mempercepat proses persidangan, karena obyeknya sangat menentukan dalam proses pilkada, dengan tidak mencampuri urusan kehakiman," kata Didik.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan rekomendasi Panja tersebut belum menjadi kesepakatan antara Komisi II dengan KPU sebagai mitra kerja. Rekomendasi Panja bukan hasil rapat Komisi II, dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
"Mitra kerja (KPU) tidak memberikan persetujuan, semua pimpinan fraksi memperoleh kesepakatan yang menghasilkan 3 rekomendasi, itu (rekomendasi) tidak mengikat," kata Arsul.
(erd/nrl)











































