Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Kadishub Udar Pristono

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Kadishub Udar Pristono

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 15:51 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Majelis Hakim memutuskan sidang pemeriksaan materi pokok perkara dilanjutkan pekan depan.

"Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).

Kamis (23/4) pekan lalu, Udar Pristono memprotes penanganan perkara yang dilakukan Kejagung yang disebut tidak akuntabel dan tanpa bukti. "Kami ditahan pada 17 September 2014 tanpa pernah diberitahu telah terpenuhinya 3 alat bukti dan tidak pernah diuraikan perbuatan melanggar hukum yang menjadi penetapan penahanan jaksa penyidik," tutur Pristono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal dakwaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 serta TPPU, Udar menyebut seluruh dakwaan tanpa alat bukti. "Terungkap pada persidangan berdasarkan seluruh dakwaan ternyata tidak ada aliran dana kepada kami dan kejadian ini telah membunuh karakter kami dan hak asasi kami untuk bekerja dan memiliki harta secara halal," sebut Pristono.

Pristono menambahkan, mengenai kekayaan yang dimiliki termasuk duit yang diterima dirinya dan disetor ke dua rekening bank pada Bank Mandiri dan BCA merupakan penerimaan halal yang sudah dilaporkan dalam LHKPN dengan perubahan terakir pada tahun 2014.

"Kami telah melaporkan seluh aset-aset sehingga total harta sekitar Rp 26 miliar dan faktanya dalam persidangan terungkap oleh jaksa penyidik sekarang JPU telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan LHKPN," tegas Pristono.

Pristono dijerat dengan 3 dakwaan. Pertama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Kedua dakwaan penerimaan gratifikasi yakni Rp 77,570 juta dan Rp 6,5 miliar.

Sedangkan dakwaan ketiga, Pristono didakwa melakukan pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi yang diyakini digunakan membeli sederet aset kebanyakan properti, kendaraan bermotor.

(fdn/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads