"Di situ (Kalibata City) kan masih belum dibuat PPRS, masih ada panitia musyawarah untuk pembentukan PPRS," kata Kadis Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Puji Lestari di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (27/4/2015).
Ia mengatakan, PPRS ini diisi oleh penghuni rusun/apartemen dan membicarakan segala kebutuhan penghuni termasuk pengawasan lingkungan untuk menghindari hal-hal seperti prostitusi. Dalam aturannya, PPRS ini harus dibentuk setahun setelah apartemen diberdiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski PPRS belum juga terbentuk, namun Ika menyebutkan ada Panitia Musyawarah (Panmus) yang difungsikan penghuni layaknya seperti PPRS. Ia mengatakan ada sekitar 20 apartemen dari total 107 apartemen di Jakarta yang bermasalah. Sebagian besar masalah itu terkait pembentukan PPRS, perusahaan atau perizinan.
"Permasalahan ada yang PPRS-nya, dari masalah perusahaannya. Kemudian dari masalah pengembangnya ini yang berkaitan dengan izin-izin, jadi sangat kompleks ya," pungkasnya.
(bil/vid)