Panasnya sidang bermula saat penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, memprotes putusan sela yang dibacakan. Eggi menuding Majelis Hakim khilaf karena sama sekali tidak mengakomodir keberatan pihak Sutan yang tertuang dalam eksepsi.
"Saya dari penasihat hukum sepakat untuk banding karena saya lihat Majelis Yang Mulia ini khilaf dalam dua hal penting," kata Eggi Sudjana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, Majelis Hakim ditudung tidak memahami ketentuan mengenai penyidik KPK. "Yang Mulia juga khilaf pasal 39 UU tentang KPK sangat jelas syarat-syarat penyidik, dari kepolisian kemudian PNS juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS tetap yang mulia hanya melompat langsung," cecar Eggi.
Suara-suara dengan intonasi tinggi makin jelas terdengar di ruang sidang kala Sutan berkeinginan menanggapi pernyataan Eggi. Sutan yang menyebut persidangan perkaranya sudah direkayasa meminta Eggi tidak mundur dari tim pengacara untuk membuktikan kebenaran.
Namun Hakim Artha langsung mengingatkan Sutan agar memberi pernyataan soal penundaan sidang bukan menanggapi pernyataan Eggi Sudjana. "Begini supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah Anda didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum saudara, itu bisa saudara bicarakan sendiri," tutur Hakim Artha.
Sutan kembali menyahut perkataan Artha. "Setuju Bu, Ibu Yang Mulia," kata Sutan langsung dipotong Hakim Artha. "Dengarkan saya bicara dulu," tegas Hakim Artha.
Perkataan dengan nada tinggi ini menyulut emosi Sutan yang duduk di kursi terdakwa. "Ibu jangan mentang-mentang juga kalau begitu! bukan begitu Bu," ujar Sutan berteriak.
"Saya kan lagi bicara," timpal Hakim Artha.
Namun Sutan keberatan dengan nada bicara Hakim Artha. "Betul. Masak Ibu langsung bentak saya," balas Sutan.
"Minta izin kok saya, Ibu kira saya takut? berapa puluh tahun, silakan. Kalau disetting begitu Silakan, bukan begitu caranya," sahut Sutan dengan nada tinggi.
Suasana sempat mereda setelah Sutan diberi kesempatan berbicara. Namun Sutan kembali protes soal belum dikabulkannya permohonan dia untuk memeriksakan behel gigi ke dokter. Kali ini Sutan kembali sahut menyahut dengan Hakim Artha namun dengan gaya khas lawakannya. Sutan pun berterimakasih karena permohonan pemeriksaan gigi dikabulkan Majelis Hakim.
Usai sidang ditutup, Sutan bergegas menghampiri meja Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Anggota Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo. Sutan hanya menyalami Hakim Artha sambil tersenyum.
Sutan kemudian menghampiri meja jaksa penuntut umum KPK juga menyalami satu per satu jaksa. Setelah berbicara sebentar bersama Jaksa KPK dan anggota pengacaranya Sutan langsung keluar ruang persidangan di lantai 1.
Hakim Artha Theresia menuturkan Sutan sempat minta maaf saat menyalami dirinya. "Dia bilang 'saya minta maaf Bu Hakim'," kata Artha kepada detikcom.
(fdn/mad)











































