Dukung RUU Jabatan Hakim, DPR Pertanyakan Fungsi Ikahi

Dukung RUU Jabatan Hakim, DPR Pertanyakan Fungsi Ikahi

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 14:47 WIB
Dukung RUU Jabatan Hakim, DPR Pertanyakan Fungsi Ikahi
FDHI menyampaikan aspirasi ke DPR (iqbal/detikcom)
Jakarta - Sekitar 20 hakim muda yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) menyambangi gedung DPR untuk memberi masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Mereka diterima ketua Badan Legislasi (Baleg) Sareh Wiyono.

Pertemuan itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dimulai paparan anggota Baleg Arsul Sani yang juga mantan pengacara sekitar 20 tahun. Arsul menjelaskan RUU Jabatan Hakim yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) urutan 25.

"‎Posisi terakhir draf (RUU Jabatan Hakim) di Setneg, harusnya segera dikirim ke DPR," ujar Arsul Sani memulai paparannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU itu kata Arsul, akan mengatur tentang kedudukan, status dan fungsi hakim di Indonesia secara menyeluruh. Sehingga jika sudah jelas, masalah seperti hakim ad hoc tidak diperlukan lagi.

‎"Apa benar perlu hakim ad hoc? Apa hakim kita tidak mampu? Kalau grand design ada, misal ada RUU Konservasi Sumber Daya Alam, ketika RUU itu akan dibahas, idealnya lembaga peradilan menyiapkan hakimnya," ucap politikus PPP itu.

Ketua Baleg, Sareh Wiyono memberi masukan RUU Jabatan Hakim ini.‎ RUU ini mendesak disahkan dan perlu masukan dari banyak pihak termasuk hakim.

"Harusnya RUU ini saudara yang ajukan, saudara siapkan naskah akademiknya, siapkan drafnya. Nanti kalau sudah ada kita lihat, saudara kita panggil. Kalau diterima nanti dibentuk panja dan pemerintah siap nggak dengan RUU ini," ucap Sareh Wiyono.

"Jangan diam saja. Hakim-hakimnya main tenis saja, main golf. Saya mantan hakim. Begitu ada hakim ad hoc baru ribut, saudara ajukan keberatan. Apalagi akan ada hakim ad hoc pertanahan, lalu tugas Anda apa? Nanti ada hakim perceraian, terus hakim pengadilan agama apa?" imbuhnya sedikit kelakar soal golf tadi.

Sareh menyebut, dunia peradilan sekarang wibawanya sedang jatuh. Putusan apapun, menuai kritikan dari pihak luar kepada hakim. Oleh sebab itu diperlukan UU contempt of court agar hakim lebih punya kedudukan dan wibawa.‎

"Keberatan ada pada saudara, jangan hanya melihat dan mendengar. Saudara punya hak keberatan, apalagi Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), tugasnya apa?" kata mantan Panitera MA tahun 2007 itu.

"‎Sebagai hakim saudara harus banyak baca UU karena hakim tidak boleh menolak perkara‎," tegas politisi Gerindra itu.

Sareh lalu mempersilakan para hakim muda itu untuk menyiapkan draf bagi RUU Jabatan Hakim.

"Tiga bulan selesai nggak? Harus selesai, tapi koordinasi dengan IKAHI," pinta mantan ketua PN Jakut itu.

Sementara itu, perwakilan hakim muda menyampaikan pihaknya memang sudah menyiapkan draf RUU dimaksud, dan segera akan diserahkan ke Baleg. Dalam pertemuan itu, mereka juga meminta difasilitasi dengan komisi III DPR atau MA termasuk mengklarifikasi anggapan FDHI seolah bersebrangan dengan IKAHI.‎

(iqb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads