7 Poin Putusan Sela Hakim Tipikor yang Bikin Eggi Sudjana dan Sutan Meradang

Sidang Sutan Bhatoegana

7 Poin Putusan Sela Hakim Tipikor yang Bikin Eggi Sudjana dan Sutan Meradang

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 14:43 WIB
7 Poin Putusan Sela Hakim Tipikor yang Bikin Eggi Sudjana dan Sutan Meradang
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Sutan Bhatoegana dan tim penasihat hukumnya. Putusan sela ini diprotes pengacara Sutan sehingga menyebabkan sidang memanas gara-gara Sutan ikut emosi di persidangan.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan petikan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).

Ada 7 poin keberatan penasihat hukum Sutan yang dimentahkan Majelis Hakim. Sedangkan eksepsi pribadi yang dibuat Sutan dikelompokkan menjadi satu poin dengan alasan keberatan yang diajukan bukan terkait materi keberatan surat dakwaan.

1. Penasihat hukum Sutan keberatan tentang tidak dicantumkannya gelar terdakwa

Majelis hakim menegaskan, syarat formil surat dakwaan sebagaimana Pasal 143 KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. Terhadap hal ini, Majelis hakim telah menanyakan identitas terdakwa tersebut di persidangan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh Sutan.

"Menimbang bahwa gelar seseorang tidaklah termasuk syarat formil sebagaimana ditentukan Pasal 143 KUHAP sehingga dengan demikian tidak dicantumkannya gelar terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, tidaklah menyebabkan surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan batal," tegas Hakim Artha.

2. Keberatan Sutan tentang adanya dugaan rencana jahat sidang praperadilan

Majelis hakim menegaskan ada 3 macam keberatan yang dapat diajukan terdakwa dan penasihat hukum yaitu satu keberatan pengadilan berwenang, keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan keberatan surat dakwaan harus dibatalkan. "Majelis hakim berkesimpulan bahwa apa yang diuraikan penasihat hukum bukan keberatan sebagaimana ditentukan Pasal 156 KUHAP karena tidak ada relevansi dan dasar hukum dengan surat dakwaan penuntut umum," tegas Hakim.

3. Keberatan Sutan mengenai tempat kejadian dan adanya unsur pidana internasional

"Penuntut umum telah menguraikan dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Sedangkan tentang apakah dapat dibuktikan dakwaan tersebut adalah materi pokok perkara, tunduk pada hukum pembuktian," tegas Hakim.

Sedangkan soal hukum internasional, ditegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Sutan. "Menimbang bahwa alasan digunakannya mata uang asing atau USD bukan alasan keberatan mengenai kewenangan mengadili sesuai dengan Pasal 156 KUHAP," ujar Hakim.

4. Keberatan mengenai tidak dijadikan anggota Komisi VII DPR 2009-2014 tidak dijadikan tersangka

"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, wewenang menentukan apakah seseorang cukup bukti ada pada penyidik dan atau penuntut umum. Sehingga dengan demikian keberatan mengenai tidak dijadikannya anggota Komisi VII DPR 2009-2014 menjadi tersangka/terdakwa dalam perkara ini tidak relevan untuk diajukan sebagai alasan keberatan surat dakwaan," sambung Hakim.

5. Keberatan penasihat hukum tentang penetapan Sutan sebagai terdakwa

Majelis Hakim berpendapat oleh karena alasan bukan alasan keberatan sebagaimana Pasal 143 ayat 2 KUHAP maka keberatan tersebut harus dinyatakan tidak beralasan.

6. Keberatan penasihat hukum mengenai penyidk yang diberhentikan.

Majelis Hakim menegaskan penyidik yang dipermasalahkan penasihat hukum Sutan kedudukan dan wewenangnya sesuai Pasal 45 UU 30/2002. "Dengan demikian keberatan penasihat hukum tidak berdasar hukum," kata Hakim Artha.

7. Surat dakwaan tidak memenuhi Pasal 143 KUHAP

Penasihat hukum menyebut, dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak mencantumkan tindak pidana yang didakwakan karenanya sudah sepantasnya batal demi hukum.

"Menimbang, ternyata apa yang dimaksudkan penasihat hukum telah termuat dalam uraian surat dakwaan maupun tentang locus delicti, dengan demikian majelis hakim berpendapat penuntut umum telah menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas. Keberatan penasihat hukum adalah tidak berasalan dan ditolak," ujar Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan eksepsi pribadi Sutan yang menyebut dirinya mengkampanyekan anti politik uang, KPK memperlakukan keluarganya sewenang-wenang, pertemuan dengan Waryono Karno yang hanya urusan kerja, komunikasi dengan staf ahli Irianto M yang tidak membicarakan duit suap juga soal keberatan dakwaan atas penerimaan duit Rp 50 juta dari Jero Wacik dan rumah di Medan serta mobil Alphard.

"Majelis hakim berpendapat alasan keberatan tersebut bukan materi keberatan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP melainkan merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan. Menimbang bahwa dengan demikian keberatan dari terdakwa adalah tidak beralasan dan ditolak," tegas Hakim Anggota Casmaya.


(fdn/vid)


Berita Terkait