"Kalau ada komentar luar kita tidak perlu indahkan, kita harus tetap jaga kedaulatan," ujar Arief saat dihubungi, Senin (27/4/2015).
Arief menegaskan vonis mati tetap berlaku di Indonesia dan sesuai konstitusional. Meski demikian, Arief juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk terus melakukan evaluasi supaya peradilan di Indonesia menjadi lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan suap yang diembuskan oleh Menlu Bishop, Arief juga menyarankan agar tidak perlu diseriusi.
"Kedaulatan hukum harus tetap dilakukan," cetus Arief.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, dugaan suap sangat serius dan telah menimbulkan pertanyaan akan integritas proses persidangan di Indonesia. Hal itu menanggapi pernyataan pengacara Bali Nine, M Rifan, yang menyetujui menyuap hakim lebih dari Rp 1 miliar agar kliennya divonis kurang 20 tahun penjara. PN Denpasar sendiri menyatakan kaget dan membantah hal tersebut.
"Ya kita tahulah ya, di hari-hari seperti ini (menjelang eksekusi mati), ada saja isu seperti itu," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi.
(rvk/asp)











































