"Adapun yang melatar belakangi terjadi kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia diduga akibat dendam lama antara korban dengan kelompok tersangka. Sebulan yang lalu, korban pernah mengancam akan membunuh kelompok tersangka," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Rudi Setiawan di Polresta Kota Bekasi, Senin (27/4/2015).
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi Jumat (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang mengendarai Toyota Rush bernopol B 1528 KRC warna putih keluar dari wilayah perumahannya di Harapan Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan, tersangka bernama Fajer Farfar dan Mulkan Slah Somnaikubun itu membuka paksa pintu mobil korban. Sembari memastikan pengemudi di mobil tersebut adalah target tersangka.
"Tersangka Fajer bilang, 'Kamu Fredy ya?' yang seketika dijawab korban, 'Ya, Memang kenapa?' di saat bersamaan tersangka Fajer langsung membacokan parang ke arah korban yang masih duduk memegang kemudi. Namun tebasan parang itu tidak mengenai korban. Korban pun masih sempat melarikan diri keluar mobil," imbuhnya.
Hingga akhirnya, dikatakan Rudi, kedua tersangka melakukan pengejaran terhadap korban. Korban pun mendapat tebasan senjata tajam berkali-kali dengan sadis.
"Korban terjatuh di depan halaman rumah orang dan kedua tersangka langsung membacok korban dengan parang hingga mengenai kepala, wajah, tangan, punggung, dan kedua kakinya. Sehingga mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara kedua rekan tersangka yakni Deson dan Yoel hanya melihat aksi pembunuhan sadis itu dari atas motornya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 170 ayat 2. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kurang dari satu hari, Unit Buseer Pimpinan Kompol Ujang Rohanda berhasil meringkus pembunuh sadis Freddy Debt Colector, Jumat (24/4) lalu. Peristiwa itu sempat mengegerkan warga Harapan Jaya, lantaran jasad korban dipenuhi luka sayat senjata tajam.
(edo/vid)











































