Australia Sebut Ada Suap Hakim di Kasus Bali Nine, PN Denpasar: Itu Isu!

Australia Sebut Ada Suap Hakim di Kasus Bali Nine, PN Denpasar: Itu Isu!

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 13:45 WIB
Australia Sebut Ada Suap Hakim di Kasus Bali Nine, PN Denpasar: Itu Isu!
Anggota Bali Nine (dok.AFP)
Jakarta - Pemerintah Australia menyerukan penyelidikan segera atas dugaan suap hakim terkait persidangan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kaget mendengar tudingan itu dan membantah keras.

"Isu itu. Saya tidak percaya," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2015).

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, dugaan tersebut sangat serius dan telah menimbulkan pertanyaan akan integritas proses persidangan di Indonesia. Hal itu menanggapi pernyataan pengacara Bali Nine, M Rifan, yang menyetujui menyuap hakim lebih dari Rp 1 miliar agar kliennya divonis kurang 20 tahun penjara. Atas hal ini, Hasoloan menanggapi penyataan Bishop sebagai penyataan yang mengada-ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun pada saat itu saya belum bertugas di sini, saya tidak percaya itu," ujar Hasoloan.

Hasoloan mempertanyakan mengapa isu itu diembuskan di hari-hari terakhir menjelang eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kenapa tidak melaporkan dugaan suap itu jauh-jauh hari, padahal kasus ini telah berjalan satu dasawarsa.

"Ya kita tahulah ya, di hari-hari seperti ini (menjelang eksekusi mati), ada saja isu seperti itu," pungkas Hasoloan.

Andrew dan Myuran ditangkap pada April 2005 bersama komplotannya, total 9 orang. Jumlah ini membuat media menyebut mereka sebagai komplotan Bali Nine. Dari tangan mereka, total didapati 8,2 kg heroin. Andrew dan Myuran dijatuhi hukuman mati di PN Denpasar, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, kasasi dan PK.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini