"Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan introgerasi terhadap saksi-saksi disekitar TKP dan Keluarga korban, diperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pelaku yang sering melakukan pengancaman kepada korban," ujar Kapolresta Kota Bekasi, Kombespol Rudi Setiawan di Polresta Bekasi Kota, Senin (27/4/2015).
Usai mendeteksi keberadaan tempat tinggal kedua tersangka. Tim Buser Polresta Bekasi langsung melakukan peringkusan terhadap keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, korban dan tersangka diketahui pernah bekerja sama sebagai sesama debt collector. Korban juga diketahui pernah mendekam dipenjara atas kasus pengeroyokan pada tahun 2004 lalu.
"Ketika korban sendiri pernah ditahan akibat kasus pengeroyokan pada tahun 2004, korban divonis 10 tahun penjara," tuturnya.
(edo/vid)










































