"Bu masih ada satu lagi Bu, yang berobat saya Bu," kata Sutan kepada Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun permintaan ini ditanggapi Hakim Artha dengan nada canda sehingga emosi Sutan tersulut lagi. "Ini garang begini mau berobat apa?" tanya Hakim Artha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan mengeluhkan klinik Rutan KPK yang tidak bisa mengakomodir kebutuhan tahanannya. "Rutannya sendiri susah manggil dokternya. Saya ketemu ngga bisa. Ngga bisa," tegas Sutan.
Menurut Sutan, pihak dokter Rutan KPK selalu berada di luar kota saat dirinya ingin menyampaikan kebtuhan surat rujukan untuk memeriksa kondisi giginya yang terpasang behel.
"Ini catat Bu," imbuh Sutan.
Hakim Artha yang 'gregetan' melihat Sutan meminta politikus Demokrat itu bersabar berbicara bergantian setelah jaksa KPK. "Sebentar saya mau bicara dengan PU (penuntut umum). Iiissshhh... Behelnya copot lagi nanti. PU, ini sudah dikasih kesempatan untuk ketemu dokter rutan?" tanya Artha.
Jaksa KPK menegaskan klinik sudah tersedia di Rutan. Namun Hakim Artha mempertanyakan dokter yang disebut Sutan selalu sibuk.
"Saya setelah pulang dari sini. Mohon izin Bu ya, nanti Ibu marah lagi. Ibu marah lagi Ibu, kurang nanti umur ibu, saya ngga mau begitu," kata Sutan kembali dipotong Hakim Artha. "Udah nggak usah melawak," hardiknya.
Sutan lantas menceritakan kisahnya yang kesulitan menemui dokter Rutan karena alasan keluar kota. "Dia bilang Pak dokternya lagi nggak ada besok aja. Besok Jumat, main lagi saya sama juga keluar kota, ya meninggal kita kalau gitu," kata Sutan kali ini disambut tawa pengunjung sidang.
Lawakan ini ditimpali Hakim Artha. "Nggak ada orang meninggal karena behel," tegas Hakim.
Saling sahut pun terjadi antara Sutan dan Hakim Artha. "Loh kenapa Bu? Kalau tetanus Bu? Gimana sih Ibu ini. Ibu ini ngga dokter, ibu ini hakim," balas Sutan.
"Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel?" ujar Hakim Artha menanggapi.
"Ini untuk kesehatan Bu. Inilah ibu kadang-kadang," sahut Sutan.
Setelahnya, Hakim Artha menanyakan ada tidaknya dokter gigi di Rutan. Majelis Hakim pun mengizinkan agar Sutan berobat keluar Rutan sesuai dengan permohonannya.
"Saudara terdakwa setelah musyawarah Majelis mengabulkan keperluan saudara untuk menemui dokter gigi Saudara nanti pada Rabu. Jadi untuk kali ini untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," tegas Hakim Artha.
Sutan langsung menyampaikan rasa terimakasihnya karena permohonannya dikabulkan. "Makasih Ibu Hakim Yang Mulia," kata Sutan kali ini dengan nada bicara pelan.
(fdn/imk)











































