"Yang kami laporkan Debby Carolina, dia mengaku panitia dari Divine Production," ujar Slamet kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Slamet menegaskan, apa yangg dilakukan pihak EO sudah mencoreng nama baik sekolah. Apalagi, pihak sekolah sama sekali tidak tahu-menahu terkait penyelenggaraan acara 'Splash After Class' yang kemudian dibatalkan setelah ramai jadi perbincangan di dunia maya dan media-media itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tegaskan kembali, SMA Muhammadiyah Rawamangun tidak mungkin terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut. Sebagai sekolah berbasis Islami, kata dia, acara yang tidak sesuai dengan akidah Islam tidak mungkin didukung oleh SMA Muhammadiyah Rawamangun.
"Tidak mungkin sekolah kami mengikuti kegiatan tersebut, tidak mungkin sekolah kami support hal yang tidak Islami seperti itu, apalagi kami mewajibkan siswi kami pakai jilbab," tegasnya.
Dalam laporan resmi bernomor TBL/1595/IV/2015/PMJ/Ditreskrimsus, Slamet melaporkan Debby dengan tuduhan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(mei/vid)











































