Rekomendasi itu mendapat kritik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan. Menurut dia rekomendasi Panja Komisi II DPR itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
"Jangan tabrak undang-undang itu. Komisi II DPR RI oke sepakat memutuskan, tapi saya minta dikembalikan ke Undang-Undang saja. Jangan dipelintir. KPU harus tegas, jangan terbawa arus," kata Leo di sela-sela skorsing persidangan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun PTUN sifatnya tak termasuk dalam penyelesaian konflik kepengurusan partai.
"Itu lah yang mesti dilihat. Menurut undang-undang, PTUN kan tidak termasuk yang berwenang untuk putusan partai. Ini sudah ada putusan Mahkamah Partai yang absolut, final dan mengikat," paparnya.
Lantas, dia pun mengancam politisi yang sengaja mengatur agar Komisi II DPR menyepakati poin ini. Sanksi yang tepat menurutnya adalah berupa surat peringatan 1.
"Yang ada di undang-undang jangan diubah-ubah. Kebenaran itu hanya 1, putusan mahkamah partai bersifat final. Kami akan berikan SP1 buat dia yang sengaja mengatur ini," katanya.
(hat/erd)











































