Agung Cs Ingatkan Komisi II DPR: Jangan Pelintir Undang-undang

Agung Cs Ingatkan Komisi II DPR: Jangan Pelintir Undang-undang

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 13:14 WIB
Agung Cs Ingatkan Komisi II DPR: Jangan Pelintir Undang-undang
Foto-detikcom
Jakarta - Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memberikan tiga rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun ini. Salah satunya, apabila ada partai yang keabsahannya tengah digugat maka putusan pengadilan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

Rekomendasi itu mendapat kritik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan. Menurut dia rekomendasi Panja Komisi II DPR itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

"Jangan tabrak undang-undang itu. Komisi II DPR RI oke sepakat memutuskan, tapi saya minta dikembalikan ke Undang-Undang saja. Jangan dipelintir. KPU harus tegas, jangan terbawa arus," kata Leo di sela-sela skorsing persidangan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan jika putusan yang jadi acuan adalah PTUN maka hal ini mesti dilihat secara obyektif dan perlu dikritisi. Menurutnya mengacu Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Adapun PTUN sifatnya tak termasuk dalam penyelesaian konflik kepengurusan partai.

"Itu lah yang mesti dilihat. Menurut undang-undang, PTUN kan tidak termasuk yang berwenang untuk putusan partai. Ini sudah ada putusan Mahkamah Partai yang absolut, final dan mengikat," paparnya.

Lantas, dia pun mengancam politisi yang sengaja mengatur agar Komisi II DPR menyepakati poin ini. Sanksi yang tepat menurutnya adalah berupa surat peringatan 1.

"Yang ada di undang-undang jangan diubah-ubah. Kebenaran itu hanya 1, putusan mahkamah partai bersifat final. Kami akan berikan SP1 buat dia yang sengaja mengatur ini," katanya.



(hat/erd)


Berita Terkait