"Pak Eggi saya percaya seperti apa yang Pak Eggi katakan. Ngga bakal ada yang menang disini, bakal di-setting. Tapi kita mau tunjukkan begitu Pak Eggi, saya minta, mohon Pak Eggi terus dampingi. Bahwa semua saksi-saksi yang ada saya percaya Insya Allah tidak ada yang memberatkan kita. Semua di-setting saya tahu, biar khalayak ramai ikut tahu," ujar Sutan dengan nada tinggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Pernyataan Sutan di atas dimaksudkan untuk menanggapi pernyataan Eggi Sudjana yang berniat mundur karena kecewa dengan proses persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia. Tapi Sutan meminta Eggi tetap mendampinginya sebagai pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Artha sependapat dengan Sutan. Dia menegaskan Sutan belum diputus bersalah lantaran pemeriksaan materi pokok perkara baru dimulai pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Jadi betul kita dengarkan saksi. Saudara sampai saat ini kan belum dinyatakan bersalah, kita dengarkan keterangan saksi. Saudara juga ada kesempatan memberi keterangan menurut kejadian yang Anda alami," kata Hakim Artha.
Sidang hari ini memanas setelah Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) Sutan dalam putusan selanya. Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara Sutan.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia.
Protes langsung dilancarkan Eggi Sudjana. Sutan yang duduk di kursi terdakwa, tak mau ketinggalan. Sutan terlibat debat dengan nada tinggi dengan Hakim Artha Theresia.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
(fdn/imk)











































