Menurut Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan kepada wartawan, Senin (27/4/2015), pihaknya berhasil mengamankan cookies ganja tersebut setelah adanya laporan penjualan kue kering itu secara online di kawasan Kebayoran Baru.
"Kue yang di jual itu kue Cokies isi ganja. Dari penelusuran kami, kue itu biasa di jual per toples dengan harga Rp 4 jutaan. Satu toples berisi 10 kue cokies," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP sebuah rumah di Kebayoran Baru. Saat penggerebekan, kami menemukan 3 kotak kue sementara pelakunya berhasil lolos. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Menurut Surawan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah 1 tahun melakukan penjualan cookies ganja ini secara online. Kue-kue tersebut diedarkan pada sebuah situs milik pelaku.
"Kalau mau jadi member, harus bayar dulu Rp 250 ribu. Itu pun harus berdasarkan rekomen dari member lainnya. Kalau sudah bayar, calon membernya ini di kasih password dan usernya sama pelaku, baru dia bisa jadi member dan beli kuenya," jelas Surawan.
"Saat ini kami masih terus mendalami kasusnya," tutup dia.
(rni/ndr)











































