2 Kurir Narkoba Dari Lapas di Jaktim Diciduk Polisi

2 Kurir Narkoba Dari Lapas di Jaktim Diciduk Polisi

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 12:15 WIB
2 Kurir Narkoba Dari Lapas di Jaktim Diciduk Polisi
Jakarta - Sebanyak 1.000 butir ekstasi dan 9,4 gram sabu yang diduga berasal dari dalam lapas yang ada di kawasan Jakarta Timur berhasil diamankan pihak kepolisian Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Selatan. Selain mengamankan dua jenis narkoba tersebut, 2 orang kurir juga ikut diamankan polisi.

"Dua kurir yang jadi tersangka untuk kasus ini berinisial M dan AH. Mereka kami bekuk pada Senin (13/4) pukul 01.30 WIB di Perumahan Keroncong Permai, RT 01/05 Jatiuwung, Tangerang Kota," ujarโ€Ž Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (27/4/2015).

Surawan mengatakan, peristiwa penangkapan kedua kurir ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan dua pelaku itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu kami lakukan penggerebekan di tempat peredaran kedua barang itu, di Tangerang pada 13 April kemarin, sekira pukul 01.30 WIB. Di situ kami dapati dua orang kurir, M dan AH," jelasnya.

Menurut Surawan, pelaku berinisial M yang merupakan perempuan bertugas sebagai kurir sabu. Sementara AH (laki-laki) adalah kurir ekstasi.โ€Ž

"Saat diamankan di rumah mereka, kami menemukan barang buktiโ€Ž berupa 1.000 butir ekstasi berwarna krem dengan bungkus bergambar bebek yang asalnya dari Belanda dan 9,4 gram sabu yang tersimpan dalam kotak HP Smartfren siap edar," jelasnya.

Selain itu, polisi ikut mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1747 CFQ yang biasa dipakai oleh kurir tersebut memasarkan barangnya ke wilayah yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

"Setelah kami dalami, ternyata semua barang itu berasal dari Lapas Klas 1 yang ada di Jakarta Timur. Barang itu berasal dari lapas lalu diedarkan ke luar oleh dua kurir itu. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menemukan tersangka R yang diduga sebagai pengedarnya. R ini sekarang masih menjadi penghuni lapas," pungkasnya.

Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(rni/vid)


Berita Terkait