"Dua kurir yang jadi tersangka untuk kasus ini berinisial M dan AH. Mereka kami bekuk pada Senin (13/4) pukul 01.30 WIB di Perumahan Keroncong Permai, RT 01/05 Jatiuwung, Tangerang Kota," ujarโ Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (27/4/2015).
Surawan mengatakan, peristiwa penangkapan kedua kurir ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan dua pelaku itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surawan, pelaku berinisial M yang merupakan perempuan bertugas sebagai kurir sabu. Sementara AH (laki-laki) adalah kurir ekstasi.โ
"Saat diamankan di rumah mereka, kami menemukan barang buktiโ berupa 1.000 butir ekstasi berwarna krem dengan bungkus bergambar bebek yang asalnya dari Belanda dan 9,4 gram sabu yang tersimpan dalam kotak HP Smartfren siap edar," jelasnya.
Selain itu, polisi ikut mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1747 CFQ yang biasa dipakai oleh kurir tersebut memasarkan barangnya ke wilayah yang ada di Jakarta dan sekitarnya.
"Setelah kami dalami, ternyata semua barang itu berasal dari Lapas Klas 1 yang ada di Jakarta Timur. Barang itu berasal dari lapas lalu diedarkan ke luar oleh dua kurir itu. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menemukan tersangka R yang diduga sebagai pengedarnya. R ini sekarang masih menjadi penghuni lapas," pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(rni/vid)











































