"Saya dari penasihat hukum sepakat untuk banding karena saya lihat Majelis Yang Mulia ini khilaf dalam dua hal penting," kata Eggi Sudjana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ada dua kekhilafan yang dituding Eggi Sudjana ke Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia. "Yang pertama (Majelis Hakim) selalu beralasan kewenangan penyidik. Semua putusan copy paste saja dari penuntut umum. Semua copy paste. Kewenangan kami sebagai advokat apa? Kok tidak dipertimbangkan?" kata Eggi dengan nada tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prediksi intelektual saya, tetap saja akhirnya walaupun klien kami tidak salah tetapi nanti dinyatakan salah. Lebih baik yang mulia nggak usah lagi sinetron. Sidang putusin aja, apa yang diputuskan," imbuh Eggi.
Hakim Artha langsung menyela pernyataan Eggi. Namun Eggi tetap 'melawan'. "Belum, belum, beri kesempatan saya," tegas Eggi.
Protes keras dari kubu Sutan terjadi setelah Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam putusan selanya. Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara Sutan.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia.
(fdn/imk)










































