Eksepsi Sutan Ditolak, Eggi Sudjana Emosi Sebut Hakim Khilaf

Sidang Sutan Bhatoegana

Eksepsi Sutan Ditolak, Eggi Sudjana Emosi Sebut Hakim Khilaf

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 12:07 WIB
Eksepsi Sutan Ditolak, Eggi Sudjana Emosi Sebut Hakim Khilaf
Jakarta - Tim Penasihat Hukum (PH) Sutan Bhatoegana memprotes putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menolak nota keberatan (eksepsi) yang disusun tim pengacara dan Sutan. Ketua Tim PH Sutan, Eggi Sudjana bahkan langsung menyebut Majelis Hakim khilaf.

"Saya dari penasihat hukum sepakat untuk banding karena saya lihat Majelis Yang Mulia ini khilaf dalam dua hal penting," kata Eggi Sudjana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).

Ada dua kekhilafan yang dituding Eggi Sudjana ke Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia. "Yang pertama (Majelis Hakim) selalu beralasan kewenangan penyidik. Semua putusan copy paste saja dari penuntut umum. Semua copy paste. Kewenangan kami sebagai advokat apa? Kok tidak dipertimbangkan?" kata Eggi dengan nada tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan kedua, Majelis Hakim dituding tidak memahami ketentuan mengenai penyidik KPK. "Yang Mulia juga khilaf pasal 39 UU tentang KPK sangat jelas syarat-syarat penyidik, dari kepolisian kemudian PNS juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS tetap yang mulia hanya melompat langsung," cecar Eggi.

"Prediksi intelektual saya, tetap saja akhirnya walaupun klien kami tidak salah tetapi nanti dinyatakan salah. Lebih baik yang mulia nggak usah lagi sinetron. Sidang putusin aja, apa yang diputuskan," imbuh Eggi.

Hakim Artha langsung menyela pernyataan Eggi. Namun Eggi tetap 'melawan'. "Belum, belum, beri kesempatan saya," tegas Eggi.

Protes keras dari kubu Sutan terjadi setelah Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam putusan selanya. Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara Sutan.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia.

(fdn/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini