Kepala Suku Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Deddy Sutardi menilai dalam pesta bikini tersebut, pihak hotel hanya menjadi korban.
"Kami memposisikan hotel sebagai korban, karena diajak kerja sama dengan EO tapi EO belum memiliki izin," ujar Deddy di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Kuningan Barat, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ijin Divine Production tidak ada sama sekali. Kita akan memberikan sanksi EO dalam bentuk di-black list," terangnya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan menyurati ke hotel-hotel di DKI Jakarta untuk tidak menerima Divine Production mengadakan acara. "Sehingga Divine tidak akan bisa mengadakan event di hotel manapun dan di lokasi mana aja. Akan kita black list," tegasnya.
(tfn/imk)











































