"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/vid)











































