Eksepsi Sutan Bhatoegana dan Pengacara Ditolak

Sidang Sutan Bhatoegana

Eksepsi Sutan Bhatoegana dan Pengacara Ditolak

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 12:00 WIB
Eksepsi Sutan Bhatoegana dan Pengacara Ditolak
Ferdinan/detikcom
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara Sutan.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.β€Ž

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads