Eks Hakim Konstitusi: Putusan Mahkamah Partai Golkar Final dan Mengikat

Eks Hakim Konstitusi: Putusan Mahkamah Partai Golkar Final dan Mengikat

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 11:44 WIB
Eks Hakim Konstitusi: Putusan Mahkamah Partai Golkar Final dan Mengikat
Suasana sidang gugatan kubu Ical di PTUN Jakarta. (foto-Hardani/detikcom)
Jakarta - Sidang konflik kepengurusan Partai Golkar kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah penyerahan bukti para pihak, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dari pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat.

Saksi ahli yang mendapat urutan pertama adalah mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan. Dia menegaskan putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat.

"Mahkamah Partai itu putusan final dan mengikat. MPG Bersifat kompeten, absolut. Tidak ada peradilan lain yang berhak mempersoalkan putusan itu," kata Maruarar dalam keterangannya di ruang sidang utama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Dia pun menekankan putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah menyesuaikan Mahkamah Partai Golkar. Tidak ada kesalahan wewenang yang dilakukan Menkum Yasonna.

"Benar (menyampaikan yang diputuskan MPG). Sudah bulat putusan Mahkamah Partai," ujar rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu.

Lanjutnya, ia mengingatkan kembali dalam putusan MPG tak ada dissenting opinion. Putusan MPG dinilainya sudah bersifar final. Alasannya, tidak tertera penolakan salah satu hakim dalam putusan MPG.

"Memahami mahkamah partai bisa dipahami suatu partai menyerahkan kasus kepada hakim. Ini tidak ada perkataan tidak setuju, saya menolak. Itu baru namanya dissenting opinion. Pandangan saya di mahkamah partai tidak ada," sebutnya.

(hat/erd)


Berita Terkait