Salah satu alasannya, Muladi mengemukakan sebagai salah satu hakim MPG, dinilai tidak wajar jika hadir dalam persidangan PTUN untuk dimintai keterangan. (baca juga:
Muladi Batal Bersaksi di PTUN untuk Sidang Sengketa Partai Golkar).
"Saya merasakan tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk diminta keterangannya di pengadilan PTUN," kata Muladi dalam lembaran tertulisnya, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat
UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," sebut mantan Menteri Kehakiman itu.
Kemudian, ia mengingatkan penunjukan MPG sudah sesuai dengan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penunjukan MPG ini juga sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Parpol.
"Atas dasar ini lah MPG bersidang keputusannya bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," ujarnya.
Surat keberatan tertulis dari Muladi ini sudah disampaikan ke Majelis Hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti. Surat ini ditandatangani Muladi disertai materai Rp 6000. Di awal persidangan hakim Teguh sempat menyebut tidak bisa hadir pada hari ini untuk dimintai keterangan.
"Ketua Mahkamah Partai Muladi tak bisa hadir. Ini ada surat dari Pak Muladi," kata Hakim Teguh di awal persidangan.
(hat/erd)











































