Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Djarot S Hidayat menyatakana ada sanksi untuk PNS DKI yang kurang disiplin. Sanksi itu mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga distafkan.
"Kalau DKI enak. DKI punya alat bantu banyak (untuk menilai PNS), TKD-nya bisa terpotong secara otomatis. Karena TKD itu terkait dengan bagaimana kinerja dia. Apakah dia terlambat berapa menit, itu ada sanksinya," ucap Djarot usai memimpin upacara di lapangan IRTI Monas, Jakpus, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dinonjobkan masih belum (berubah), dengan senang hati ya dipecat," sambungnya.
Djarot mengatakan, proses pencatatan PNS yang terlambat dijalankan oleh pihak BKD. Catatan itu yang dijadikan salah satu dasar menilai kinerja kerja para PNS DKI.
"Proses ini berjalan, datanya ada yang terlambat dan sebagainya," sambungnya.
Ia menambahkan, memang tak semua PNS DKI mengikuti upacara. Beberapa PNS yang ada di bagian pelayanan sengaja tak diikutkan upacara. Namun, di luar PNS bagian pelayanan, banyak juga PNS yang terlambat, berjalan menuju lokasi upacara namun tak ikut pelaksanaan upacaranya.
(bil/vid)










































