Kaligis datang di gedung PTUN untuk menghadiri sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. "Pak Muladi, nggak jadi datang. Dia keberatan ya," kata Kaligis kepada wartawan di gedung PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).
Rencana menghadirkan Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti pada Senin, 20 April 2014 pekan lalu. (baca juga: Lanjut Sidang Golkar di PTUN, Kubu Agung Ajukan Tiga Saksi Ahli).
"Selain bukti tambahan dari penggugat, memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar untuk diminta keterangannya," ujar Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti di ruang sidang utama, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain, menurut majelis hakim menghadirkan Muladi memerlukan penyesuaian proses yang tak bisa cepat.
"Sepanjang Ketua Mahkamah Partai itu menyampaikan apa yang sudah dia putuskan dalam persidangan itu oke. Jangan sampaikan sesuatu yang baru dan tak boleh kasih pendapat pribadi. Apa adanya saja," sebut Ketua DPP Bidang Hukum, Munas Ancol Lawrence Siburian usai persidangan di PTUN.
Sementara Sekretaris Jenderal Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham mengatakan pemanggilan Muladi justru akan memperjelas adanya perbedaan pendapat.
"Saya kira majelis hakim PTUN sungguh independen, adil, dan prinsip kehati-hatian dengan menghadirkan ketua Mahkamah Partai Prof Muladi," kata Idrus di tempat yang sama.
(hat/erd)










































