Dijadwalkan ada tiga ahli yang hari ini dihadirkan pihak tergugat dan tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono. Ketiga orang tersebut adalah Maruarar Siahaan dan Harjono yang merupakan mantan hakim konstitusi. Kemudian ahli hukum tata negara Lintong Siahaan.
Saksi ahli yang sudah hadir dari tergugat di PTUN saat ini adalah Maruarar Siahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak tergugat dan tergugat intervensi hingga pukul 09.40 yang sudah hadir di PTUN Jakarta adalah perwakilan biro hukum Kemenkumham, kuasa hukum kubu Agung Laksono Otto Cornelis Kaligis, Plt Ketua DPD DKI Fayakhun Andriadi, dan Ketua DPP Ace Hasan Syadzily.
Dari pihak penggugat sudah tampak kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Idrus Marham, dan dua Wakil Ketua Umum Aziz Syamsudin serta Theo L. Sambuaga.
Majelis hakim yang memimpin sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUN.JKT ini adalah ketua hakim Teguh Satya Bhakti serta dua anggota hakim Subur serta Tri Cahya Indra Permana.
(hat/erd)










































