Berharap Kearifan Hakim Agung di Kasus 'Pembonsaian' KY

Berharap Kearifan Hakim Agung di Kasus 'Pembonsaian' KY

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 09:18 WIB
Berharap Kearifan Hakim Agung di Kasus Pembonsaian KY
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Para hakim agung kembali melancarkan aksi 'membonsai' Komisi Yudisial (KY) dengan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengamputasi kewenangan KY dalam menyeleksi hakim. 9 Tahun lalu, 31 hakim agung juga melakukan gerakan serupa yaitu menolak diawasi KY.

Dalam UUD 1945, kekuasaan kehakiman tidak lagi dipegang mutlak oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi disebar dengan membentuk MK dan KY. Diharapkan ketiga lembaga tinggi negara itu, MA-MK-KY, duduk bersama memikirkan nasib bangsa.

"Perlu dilakukan evaluasi adanya ego sektoral yang merasa lembaga yang satu lebih tinggi dari yang lain. Fungsi pengawasan merupakan kunci terhadap kinerja unsur-unsur kedua lembaga yang lain di dalam lembaga kekuasaan kehakiman dan ketentuan UU yang merupakan turunan dari Pasal 24 UUD 45 tersebut haruslah ditaati dan dilaksanakan oleh ketiga lembaga kekuasaan kehakiman, " kata hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun kepada wartawan, Senin (27/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan UU yang dimaksud yaitu UU Pengadilan Umum, UU Pengadilan Agama dan UU Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam 3 UU ini, KY diberikan hak untuk menyeleksi hakim tingkat pertama dengan harapan kualitas 'wakil Tuhan' semakin baik dan rakyat Indonesia pun diuntungkan. Alih-alih mendukung UU, para hakim agung itu malah mengajukan gugatan ke MK.

"Hal- tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat yang terkesan masing-masing lembaga ingin memperebutkan kekuasaannya di lembaga kekuasaan kehakiman yang dengan jelas diatur pada Pasal 24, pasal 24A, pasal 24B dan pasal 24C UUD 1945 yang mengatur dengan jelas tugas dan kewenang ketiga lembaga tersebut sebagai satu kesatuan kekuasaan kehakiman yang menjadi tujuan reformasi peradilan dengan dasar pemikiran bahwa tidak ada kekuasaan negara dilaksanakan oleh satu lembaga saja," cetus Gayus.

KY-MK-MA dilambangkan sebagai kekuasaan Triumvirat dalam sistem yudikatif. Mereka harus saling bersinergi dalam menciptakan supremasi hukum. Namun kenyatannya, mereka acapkali bersitegang. Dan terakhir terjadi penolakan MA terhadap keikutsertaan KY dalam menyeleksi calon-calon hakim di tingkat pertama.

"Lembaga kekuasaan kehakiman bukan terdiri dari MA, MA atau KY, tetapi terdiri dari tiga lembaga itu yang dijalankan secara bersama-sama dengan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan amanat UUD 1945," pungkas Gayus.

Sebagaimana diketahui, para hakim agung yaitu hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan menggugat ke MK soal peran KY itu. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Gugatan ini masih berlangsung di MK.

(asp/jor)


Berita Terkait