Keenam pelaku asal Aceh itu yakni Musali (53) asal Desa Gempong Raja, Banda Aceh, Azhar (24) asal Desa Meunasah Pante, Aceh Utara, Syarifuddin Ahmad (39) asal Desa Padang Kasad, Kabupaten Bireun, Mawardi (32) asal Kabupaten Bireun, Fauzi (29) asal Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, Fahmi (26) asal Desa Cut Tulah Kabupaten Bireun.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan selain sabu, terdapat barang bukti lainnya yakni dua unit sepeda motor, enam unit handphone, uang Rp 2,6 juta dan 300 ringgit Malaysia.β¬
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu pada Sabtu (25/4/2015) pukul 03.00 WIB. Para tersangka itu menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia dengan cara menyewa kapal boat dari pulau Ketam (Malaysia) menuju Tanjung Balai (Indonesia) dengan jarak tempuh sekitar 10 jam.
"Jadi pelaku ini mengusahakan agar tiba di Indonesia saat subuh guna menghidari pengawasan petugas, sebelumnya personel Polres Asahan sudah patroli selama tiga hari, petugas lakukan penyamaran dengan menggunakan kapal nelayan, informasi ini diperoleh dari masyarakat," kata Helfi
Helfi menyebutkan hingga kini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
(rul/jor)











































