Hamdan Zoelva Jadi Saksi Ahli Sidang UU Kepailitan

Hamdan Zoelva Jadi Saksi Ahli Sidang UU Kepailitan

- detikNews
Senin, 14 Feb 2005 13:53 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hamdan Zoelva dan Wakil Sekjen Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) Harry Pontoh menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kedua saksi menilai UU Kepailitan diskriminatif.Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie digelar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2005)Wakil Sekjen Asosiasi Advokad Indonesia Harry Pontoh menilai UU Kepailitandiskriminatif karena yang berhak mengajukan kepailitan hanya menteri keuangan."Jadi kalau nasabah yang jelas-jelas dirugikan tidak bisa mengajukan pailit kepada perusahaan yang dimaksudkan. Untuk itu, harus ada peraturan dalam UU yang mengatur dalam hal apa dan kapan menteri keuangan harus memohonkan pailit," ujarnya.Hal senada disampaikan Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hamdan Zoelva."Dalam UU ini tidak dibahas dalam hal apa menteri keuangan dapat menyatakan pailit. Ini tidak diatur, seharusnya dalam UU ini peraturan tersebut harus diatur dengan tegas," kata Hamdan.Dia menilai UU Kepailitan keluar terlalu cepat dan saat itu komisi II tidak dilibatkan untuk membahas UU tersebut. Judicial Review UU Kepailitan diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) Aryunia Candra Purnama dan Suharyanti. Ada 4 pasal yang dipersoalkan dalam UU No. 37 tahun 2004, yaitu pasal 2 ayat 5 tentang debitur yaitu perusahaan re-asuransi dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan penyataan pailit hanya boleh diajukan menteri keuangan.Pasal 6 ayat 3 tentang panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat tersebut.Pasal 223 tentang debitur yaitu bank, perusahaan bursa efek, lembaga kliring dan lembaga penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan re-asuansi dan BUMN yang bergerak di kepentingan publik yang berhak mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.Pasal 224 ayat 6 tentang tata cara pengajuan permohonan PKPU. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads