PPP Kubu Romi: Keputusan Komisi II DPR Tabrak UU, KPU Tak Perlu Ikuti

Pilkada 2015

PPP Kubu Romi: Keputusan Komisi II DPR Tabrak UU, KPU Tak Perlu Ikuti

- detikNews
Minggu, 26 Apr 2015 14:28 WIB
PPP Kubu Romi: Keputusan Komisi II DPR Tabrak UU, KPU Tak Perlu Ikuti
Ilustrasi: Kader PPP (Agung/detikFoto)
Jakarta - Komisi II DPR menyepakati agar KPU merujuk pada putusan pengadilan terakhir, untuk memutuskan partai politik yang SK kepengurusannya masih digugat di pengadilan. Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menilai keputusan komisi II itu menabrak Undang-undang.

"Pasal 115 UU PTUN secara tegas menetapkan bahwa 'hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan'. Maka kalau KPU seperti itu (merujuk putusan pengadilan terakhir), bisa dianggap menabrak UU," kata Arsul Sani kepada detikcom, Minggu (26/4/2015).

Putusan pengadilan terakhir yaitu putusan yang terakhir dikeluarkan pengadilan sampai masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah 26-28 Juli 2015. Dalam kasus PPP, putusan pengadilan terakhir adalah putusan PTUN yang telah membatalkan SK Menkum HAM tentang kepengurusan Romahurmuziy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun putusan PTUN itu saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika sampai pendaftaran belum keluar putusan banding, maka kubu Djan Faridz yang berhak ikut Pilkada.

Kemudian dalam kasus Golkar, putusan terakhir adalah SK Menkum HAM, namun masih dalam proses di PTUN dan kemungkinan besar akan keluar putusannya sebelum pendaftaran. Maka putusan PTUN itu yang menjadi rujukan KPU.

Arsul mengatakan, rekomedasi komisi II itu juga menabrak pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat TUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan tetap.

"Kalau putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, maka KPU dapat dianggap melanggar hukum atau UU," tutur anggota komisi hukum DPR itu.

Arsul mengingatkan, jika keputusan komisi II diadopsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan, maka pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). "Jika kemudian dikabulkan MA, malah akan merepotkan KPU," tutur mantan anggota Panja Harmonisasi UU Pilkada.

Terlebih, keputusan komisi II itu bukanlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, berbeda dengan hasil rekomendasi rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang diatur UU MD3. "Itu kesepakatan komisi II, tapi hanya diantara pimpinan komisi II dengan kapoksi (kelompok fraksi). Tidak dengan KPU," ujar Arsul.

Arsul meminta KPU tetap berpedoman pada UU Parpol, bahwa kepengerusan parpol yang berhak ikut pilkada adalah yang mengantongi SK Menkumham, kecuali SK tersebut telah dibatalkan secara final oleh pengadilan.

"Paling benar opsinya SK, kedua inkrah. Kalau inkrah mau jadi pedoman masih masuk akal. Kalau putusan terahir belum inkrah, nggak bisa dijadikan pedoman. Ini soal prinsip hukum, masa PKPU tabrak UU," ucap mantan pengacara itu.

(bal/erd)


Berita Terkait