MK Siap Adili Sengketa Pilkada, MA Usulkan Bentuk Peradilan Khusus

MK Siap Adili Sengketa Pilkada, MA Usulkan Bentuk Peradilan Khusus

- detikNews
Minggu, 26 Apr 2015 12:08 WIB
MK Siap Adili Sengketa Pilkada, MA Usulkan Bentuk Peradilan Khusus
9 Hakim konstitusi (dok.detikcom)
Jakarta - Gempita pemilihan kepala daerah (pilkada) salah satunya membuahkan perdebatan siapakah yang berwenang mengadili sengketa hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) yang awalnya tidak mau mengadili, akhirnya mengaku siap setelah DPR menunjuk MK mengadili sengketa itu. Di sisi lain, bayang-bayang Akil Mochtar masih menghantui.

Sebagaimana diketahui, sengketa pilkada selalu menyisakan kegaduhan politik hingga permainan kotor. MA awalnya disebut-sebut bermain perkara, lalu penyelesaian sengketa dipindahkan ke MK pada 2005 silam. Namun Ketua MK Akil Mochtar malah jualan putusan sengketa pilkada dan buntutnya MK menutup pintu mengadili sengketa pilkada pada 2014. Lantas Perppu Pilkada mengembalikan lagi sengketa pilkada ke MA. Namun perppu itu direvisi DPR dengan memerintahkan MK lah yang berhak mengadili sengketa pilkada.

"Mengapa MK dipandang berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada yaitu putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga konflik antar pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tidak berlarut-larut dan tentunya akan lebih menjamin situasi politik dan keamanan di daerah yang kondusif," kata Ketua MK Arief Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan dalam seminar nasional 'Format Ideal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Dalam Rangka Menegakkan Daulat Rakyat' yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, pada, Sabtu (25/4/2015) kemarin.

"Dua, ada kenyataannya, semua pihak dapat menerima putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, meskipun sempat ada riuh-riuh kecil pasca tertangkapnya Ketua MK dalam kasus penyuapan perkara pilkada," sambung Arief yang juga guru besar Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Alasan terakhir menurut Arief, sistem di MK sudah terbangun sejak tahun 2008 untuk menangani perkara perselisihan hasil pilkada. Terlebih dengan fasilitas teknologi video conference yang dapat digunakan dalam persidangan jarak jauh, sehingga memudahkan para pencari keadilan (justice seeker) untuk menghadiri persidangan tanpa mendatangi gedung MK di Jakarta, melainkan cukup mendatangi perguruan tinggi di sekitar tempat tinggal dimana terdapat peralatan video conference milik MK.

"Saya ingin menyampaikan bahwa konstitusi kita bukanlah benda mati, tetapi ia merupakan benda hidup dalam pengertian nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, dinamika kehidupan masyarakat dan pengalaman dalam praktik ketatanegaraan serta kehidupan berbangsa dan bernegara (living constitution), sehingga membaca konstitusi pada makna yang terdalam (the moral reading)," beber Arief.

Beda Arief, beda pula pandangan Supandi. Menurut hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) itu, sudah saatnya Indonesia memiliki peradilan khusus yang khusus menangani sengketa pilkada.

"Sangat perlu dibentuk suatu lembaga yang menangani pelanggaran maupun sengketa pemilu," ucap Supandi di tempat yang sama.

Hal itu dikarenakan persoalan pemilu sangat kompleks karena  dalam proses penegakan hukum pemilu dan pemilukada yang meliputi berbagai aspek hukum yaitu tata negara, administrasi negara, pidana dan perdata menyebabkan penanganannyapun melibatkan beberapa lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum.

"Dari gambaran tersebut memperlihatkan betapa rumitnya penegakan hukum dalam proses pemilu dan pemilukada," kata Supandi.

(asp/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads