Keputusan pertama, DPR meminta KPU berkoordinasi dengan Kemenkum HAM untuk memberikan salinan SK DPP partai yang mendapatkan pengesahan. Jika SK itu dalam gugatan, maka menunggu putusan inkrah pengadilan. Kedua, DPR mendorong partai yang bersengketa agar islah sehingga bisa ikut Pilkada.
"Ketiga, kalau sampai batas waktu pendaftaran belum juga islah, maka yang dipakai putusan pengadilan terakhir," ujar wakil ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Minggu (26/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian SK Menkum HAM dalam kepengurusan Golkar masih dalam proses sidang di PTUN, di mana telah terbit putusan sela. Putusan PTUN yang kemungkinan besar digunakan KPU untuk Pilkada, karena akan terbit sebelum pendaftaran Pilkada 26-28 Juli 2015.
"Kita harapkan dari mekanisme ini lebih fair karena semua punya kesempatan yang sama dalam 3 bulan ini untuk menegakkan keadilan di pengadilan," ucap politisi Gerindra ini.
Riza mengingatkan bahwa keputusan Panja itu meski bersifat rekomendasi bagi KPU, namun dalam UU MD3 keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. "Semua rekomendasi itu dalam UU MD3 wajib ditindaklanjuti," tegasnya.
Menanggapi keputusan akhir DPR tersebut, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyahnsyah mengatakan pihaknya masih membahas dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Ferry memastikan, rekomendasi DPR itu menjadi pertimbangan KPU.
"Tinggal memutuskan. Kami akan finalisasi semua usulan dan masukan dalam forum pleno KPU Senin dan Selasa besok," ucap Ferry saat dikonfrimasi Minggu (26/4/2015).
Peraturan KPU tentang pencalonan itu adalah peraturan terakhir yang belum selesai di bahas. 10 peraturan lainnya sudah mencapi kata sepakat, di mana 3 di antaranya sudah mendapat pengesahan dari Menkum HAM.
(bal/gah)











































