Pada Jumat, 24 April 2015 lalu Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sebagai tetap dasar untuk menentukan pihak yang berhak ikut Pilkada.
Apabila putusan tetap (inkrah) belum tercapai jelang proses pendaftaran maka KPU harus berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Poempida di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Sehingga secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu. Sementara dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai pelaksana tugas.
"Sehingga Peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu," kata Poempida melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2015).
Melihat sejumlah fakta itu, kata Poempida, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. "Yaitu dalam hal ini berupa SK (surat keputusan) pengesahan dari Kemenkumham yang mewakili Negara," kata Poempida.
KPU, kata Poempida, tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada.
(erd/try)











































