DPR Minta KPU Gunakan Putusan Pengadilan, Kubu Agung Menolak

Partai Berkonflik Jelang Pilkada

DPR Minta KPU Gunakan Putusan Pengadilan, Kubu Agung Menolak

- detikNews
Minggu, 26 Apr 2015 10:54 WIB
DPR Minta KPU Gunakan Putusan Pengadilan, Kubu Agung Menolak
Foto ilustrasi. (detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum seperti menghadapi dilema menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Dua partai yang mestinya ikut pilkada serentak, yakni Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan terlibat konflik internal.

Pada Jumat, 24 April 2015 lalu Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sebagai tetap dasar untuk menentukan pihak yang berhak ikut Pilkada.

Apabila putusan tetap (inkrah) belum tercapai jelang proses pendaftaran maka KPU harus berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rekomendasi tersebut mendapat penolakan dari Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Poempida Hidayatullah. Pemahaman KPU tentang masalah penyelenggaraan Pilkada menurut dia perlu diperkuat, terutama dalam konteks posisinya secara konstitusional.

Menurut Poempida di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Sehingga secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu. Sementara dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai pelaksana tugas.

"Sehingga Peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu," kata Poempida melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2015).

Melihat sejumlah fakta itu, kata Poempida, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. "Yaitu dalam hal ini berupa SK (surat keputusan) pengesahan dari Kemenkumham yang mewakili Negara," kata Poempida.

KPU, kata Poempida, tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada.

(erd/try)



Berita Terkait