"Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang sangat signifikan, dibutuhkan kapasitas hakim yang memadai dalam menyelesaikan sengketanya," kata ketua delegasi, Mahrus dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Minggu (26/4/2015).
Indikator pertumbuhannya dapat dilihat dengan bertambahnya jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan berbagai instrumen keuangan modern lainnya yang berbasis syariah. Oleh karena pertumbuhannya yang pesat tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul sengketa ekonomi syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya kegiatan ini, baik transportasi udara Jakarta-Riyadh-Madinah-Jedah-Jakarta, transportasi darat, dan akomodasi para peserta selama berada di Saudi Arabia, sepenuhnya ditanggung oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Sekolah Tinggi Peradilan, Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh," ujar Mahrus.
Selain materi yang telah dijadwalkan tersebut, para peserta juga akan mendalami persoalan penting ekonomi syariah antara lain mengenai perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Arab Saudi, model penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Saudi Arabia dan analisis putusan ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat.
40 Peserta itu adalah 2 orang hakim tinggi pada pengadilan tinggi agama, 3 orang ketua pengadilan agama, 5 orang wakil ketua pengadilan agama, 5 orang hakim yustisial MA, 3 asisten hakim agung, 2 staf khusus Dirjen Badilag, dan 25 orang hakim pengadilan agama. Ke-40 peserta tersebut mewakili 16 pengadilan tinggi agama dan 35 pengadilan agama se-Indonesia.
"Ini merupakan kegiatan angkatan ke-III, di mana angkatan I yaitu pada 2008 dan angkatan II pada 2012," ucap Mahrus.
(asp/kha)











































