Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan ancaman maupun tekanan merupakan hal yang biasa terjadi dalam hal eksekusi mati di suatu negara. Prasetyo pun menegaskan pelaksanaan eksekusi mati tidak akan dibatalkan.
"Eksekusi mati jalan terus, tekanan seperti ini sudah biasa terjadi," kata Prasetyo ketika dihubungi, Sabtu (25/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya setiap negara harus menghormati hukum yang berlaku di negara lain," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Hollande menentang keras rencana eksekusi mati oleh otoritas Indonesia terhadap Serge Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkoba. Hollande bahkan mengancam, rencana kerja sama yang telah dibahas antara dirinya dan Presiden RI Joko Widodo saat KTT G20 pada November 2014 lalu, juga bisa ditunda.
"Kami akan mengambil tindakan bersama negara-negara terkait -- Australia dan Brasil... untuk memastikan tak ada eksekusi," tutur Hollande seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/4).
Dikatakan pemimpin Prancis itu, dirinya akan bertemu Perdana Menteri Australia Tony Abbott pada Senin, 27 April mendatang untuk membahas masalah ini.
"Kami paham bahwa Indonesia ingin memerangi perdagangan narkoba, namun dalam kasus ini, Serge Atlaoui bekerja di laboratorium dan dia tak membayangkan bahwa dia bisa membuat produk ini. Paling tidak, kami akan menarik duta besar kami dari Jakarta," tutur Hollande.
(dha/ndr)










































