Kasat Res Narkoba Polres Salatiga, AKP Siti Markumah mengatakan awalnya kepolisian menerima laporan warga ada kegiatan pesta sabu di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan.
"Tim Res Narkoba menindak lanjuti info tersebut dan dilidik teryata benar," kata Siti kepada detikcom, Sabtu (25/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tertangkap saat menghisap sabu," tandas Siti.
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan satu paket sabu, pipet, bong, dan korek api. Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu seharga Rp 200 ribu dengan cara mengambil di tempat yang sudah dijanjikan pengedar.
"Kami masih terus dalami dari mana barang haram tersebut," tegasnya.
Tersangka Bagus merupakan pengamen yang kerap mangkal di terminal Tingkir, sedangkan pemuda lainnya diajak oleh Bagus setelah paket sabu ada di tangannya. Akibat perbuatan itu mereka dijerat Pasal 112 Ayat (a) jo Pasal 132 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(alg/rul)











































