Tiga begal remaja ini dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Para tersangka yaitu Muhammad F Enggal S (19) warga kuningan Semarang, sedangkan dua lainnya RF (16) warga Jalan Dorang, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara dan IAA (16), remaja yang juga tinggal di daerah Dadapsari.
Salah satu pelaku, Enggal mengatakan setidaknya akhir-akhir ini sudah tiga kali melakukan kejahatan jalanan. Aksi terakhir dilakukan bersama dua rekannya di Pasar Kembang Kalisari tidak jauh dari Mapolrestabes Semarang hari Jumat (24/4) malam kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka malam kemarin membuntuti pemotor wanita dan merampas tas tangannya saat melintas di lokasi kejadian. Usai merampas paksa, para remaja ini kabur tanpa memperdulikan apakah korban jatuh atau tidak. Mereka langsung sibuk mengambil barang-barang dalam tas dan membuang tasnya ke sungai.
Tapi tidak berselang lama, Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk ketiganya di Jalan Kesehatan II No 1 Semarang. Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras.
"Iya mabuk, satu orang satu botol. Minumnya di daerah Petek," pungkas remaja yang tangan kirinya penuh tato itu.
Dalam tiga kali aksi terakhir mereka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk foya-foya termasuk menggelar pesta minuman keras. "Ya, hasilnya buat seneng-seneng, buat minum-minum," tandasnya.
Tersangka Enggal padahal baru saja keluar dari penjara bulan Februari lalu karena melakukan aksi serupa. Ia mengaku tidak kapok karena ada pengaruh dari lingkungan pergaulannya.
"Ya tidak kapok soalnya terpengaruh. Ini diajarin temen," ujar Enggal.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan dengan dibekuknya pelaku perampasan itu, diharapkan masyarakat dan polisi bisa bekerjasama untuk mengamankan diri sendiri. Selain itu jika merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor ke polisi.
"Dengan ditangkapnya pelaku ini masyarakat harus waspada, pelaku beraksi malam hari. Saya yakin masyarakat bisa amankan diri sendiri dan polisi melakukan antisipasi dengan patroli. Harus waspada, jangan sampai jadi korban," terang Burhanudin.
Dari tangan tersangka diamankan Yamaha Vixion yang digunakan untuk menjambret, iPhone , power bank, dan tas perempuan. Mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(alg/aan)











































