"Tidak sepatutnya seorang presiden mengatakan hal seperti itu. Masing-masing dari negara telah menyatakan untuk menghormati hukum masing-masing negara," kata Prasetyo ketika dihubungi, Sabtu (25/4/2015).
Prasetyo mengatakan proses hukum yang dijalani oleh masing-masing terpidana mati telah dilakukan sesuai dengan hukum di Indonesia. Sergei pun telah mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang telah ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hollande mengingatkan Indonesia akan menghadapi konsekuensi diplomatik jika jadi melakukan eksekusi mati terhadap warganya. Kabar mengenai pelaksanaan eksekusi mati memang santer semakin dekat dengan sudah dipindahkannya para terpidana mati ke ruang isolasi.
"Jika dia dieksekusi, akan ada konsekuensi dari Prancis dan Eropa karena kami tak bisa menerima bentuk eksekusi ini," ujar Hollande kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/4).
Ditambahkan Hollande, konsekuensi yang dimaksud sifatnya adalah diplomatik. Hal tersebut disampaikannya kepada para wartawan saat kunjungan kenegaraan ke Baku, Azerbaijan, hari ini.
"Paling tidak, kami akan menarik duta besar kami dari Jakarta," cetus Hollande seraya menambahkan dirinya tak akan pergi ke Indonesia selama beberapa waktu.
Tak hanya Prancis, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop juga kembali memohon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengampuni duo Bali Nine yang terancam dieksekusi mati atas kasus narkoba. Australia memang yang paling vokal menentang eksekusi mati selama ini.
"Saya khawatir Indonesia akan jadi melakukan eksekusi dua warga Australia. Saya sangat dan benar-benar prihatin akan hal ini," ujar Bishop kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (24/4).
(dha/ndr)











































