Pengacara Isteri Noordin Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal
Senin, 14 Feb 2005 12:45 WIB
Pasuruan -
Pengacara terdakwa Munfiatun alias Fitri, isteri tersangka peledak Hotel JW Marriott Jakarta Noordin M Top, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.Permintaan ini disampaikan Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku pengacara Munfiatunsaat membacakan eksepsi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Amiryat di PN Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/2/2005) pukul 10.30 WIB.Selain itu TPM juga meminta majelis hakim agar menyatakan PN Bangil tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab ada kesalahan fatal dalam menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara.Dalam eksepsinya TPM menyatakan tiga keberatan atas surat dakwaan. Pertama, mereka menilai telah terjadi pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Sebab Munfiatun didakwa menyembunyikan tersangka terorisme, yaitu Noordin. Padahal belum jelas apakah benar Noordin merupakan pelaku terorisme.Kedua, orang yang disembunyikan tersebut adalah suaminya sendiri. Menurut pasal 221 KUHP, barang siapa yang melakukan tindak pidana menyembunyikan pelaku tindak pidana yang masih mempunyai hubungan keluarga tidak dapat dituntut.Ketiga, ada kesalahan fatal dalam menentukan locul delicti. Dalam surat dakwaan dinyatakan tindak pidana terjadi pula di rumah Noordin di Jalan Bangil, Pasuruan. Padahal rumah Noordin masuk ke Kota Pasuruan, bukan di Kabupaten Bangil.TPM juga menyatakan kliennya tidak dapat dituntut atau diancam pidana dengan pasal 266 KUHP karena berdasar pasal 2 UU No.1/1974 tentang perkawinan, maka perkawinan Munfiatun dengan Abdurrahman Aufi alias Abu Hafs Al Muhajir alias Noordin Mohd Top pada 7 Juli 2004 sebagaimana tercatat di buku nikah adalah sah.Untuk diketahui Munfiatun, dalam dakwaan pertama primer didakwa telah menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, yaitu Noordin M Top alias Abu Hafs Al Muhajir alias Abdurrahman Aufi.Sementara dalam dakwaan pertama subsider, JPU mendakwa Munfiatun telah menyembunyikan informasi tentang terorisme. Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 13 huruf b dan c yang diancam pidana penjara 3-15 tahun.Persidangan ini mendapat pengamanan yang cukup ketat sebagaimana sidang perdana pada Kamis (3/2/2005) lalu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2/2005) lusa.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































