"Kami meminta PT Pos mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke semua kantor pos penyalur PSKS agar kembali menata pencairan dan menyediakan tempat duduk bagi para penerima PSKS," kata Khofifah dalam rilis yang diterima detikcom dari Kemensos, Sabtu (25/4/2015).
SE tersebut, lanjut Khofifah, diharapkan bisa mengantisipasi. Khususnya agar para penerima manfaat PSKS tidak berdesak-desakan di Kantor Pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai antisipasi agar tidak terjadi antrian dari para penerima manfaat di kantor pos, karena dana sudah dipastikan tidak akan hangus," ucapnya.
Selain itu, ditambahkan Khofifah, para lanjut usia (lansia) tidak perlu datang ke kantor pos untuk mengantre. Sebab, para petugas akan mengantarkan dana PSKS ke rumah mereka masing-masing sesuai dengan alamat.
"Para lansia sama sekali tidak perlu datang dan mengantri, cukup di rumah saja karena nanti oleh petugas akan dikirim ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat penerima," ujarnya.
Untuk mendukung lancarnya penyaluran PSKS, Khofifah meminta kepala daerah mengawal dan membantu pelaksanaan di lapangan. Selain itu juga memastikan tidak ada pemotongan dana yang seharus diterima warga.
"Kami minta agar para kepala daerah memastikan tidak ada pemotongan dana yang seharusnya diterima warga dan membantu pelaksanaan penyaluran PSKS di lapangan," imbuh Khofifah.
(bar/ndr)










































