Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar mengatakan, KPU seharusnya hanya perlu merujuk pada UU Parpol. Dimana di situ tertulis, parpol yang berhak mengajukan pendaftaran calon adalah yang mengantongi SK Menkum HAM.
"KPU harus jalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu atau pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham. Itu saja," kata Agun dalam pesan singkat, Sabtu (25/4/2015).
Agun mengingatkan KPU tidak boleh ikut campur atau berpolemik dalam konflik internal partai politik, tetapi harus berpegang pada undang-undang. PKPU tentang Pilkada adalah turunan dari UU Parpol dan UU Pilkada. KPU tidak bisa membuat norma baru atas UU itu.
"Saya ikut membidani lahirnya Undang-undang Parpol, Pileg dan Pilpres, semua aturan jelas bahwa parpol yang sah adalah yang diakui Menkumham. Itu saja," kata Agun.
Lebih jauh Agun mengatakan, meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan terhadap SK parpol, namum jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkumham.
"Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?," ucap Agun.
Sebelumnya, KPU dan komisi II bersama pemerintah belum final menyepakati keikutsertaan parpol yang SK kepengurusannya dalam gugatan di pengadilan. Meski komisi II lebih merekomendasikan KPU menunggu hasil final pengadilan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menargetkan pembahasan Peraturan KPU tentang pencalonan itu selesai pada minggu depan. "Senin Selasa depan kita plenokan, tentu atas usul dan masukan," ucap Ferry saat dihubungi.
(iqb/bar)











































